Kamis, 27 April 2017 16:46 WIB

Asyik Pesta Sabu, Enam Pemuda Digiring ke Tahanan

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

SURABAYA, Tigapilarnews.com - Asyik pesta sabu, di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Raya Mastrip Karangpilang No 32 Surabaya, enam pemuda dibekuk Polsek Karang Pilang. 

Para tersangka A, MS, TB, MA, PI dan AS, ditangkap berawal dari informasi yang dapat dari masyarakat.

"Setelah mendapat informasi tersebut polisi lalu melakukan penyidikan dan menangkap keenam pemuda tersebut," kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lyli Djafar, Kamis (27/4/2017)

Lyli menjelaskan, Sebelum tertangkap, para tersangka membeli 1 gram sabu-sabu dengan cara patungan seharga Rp 1.150.000. Barang tersebut kemudian di beli oleh pelaku A. 

"Merekapun berpesta sabu didalam kamar kos, dan saat itulah petugas langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya satu paket sabu seberat 0.36 gram dan 8 plastik sisa sabu-sabu, berhasil didapat yang nantinya digunakan sebagai barang bukti," tutup Lyli.

Kini keenam tersangka harus pasrah digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


0 Komentar