Kamis, 27 April 2017 16:56 WIB

Kesbangpol Tangerang Usir Puluhan Orang Asing

Editor : Hendrik Simorangkir
Ilustrasi

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, merekomendasikan kepada Imigrasi untuk melakukan deportasi terhadap 33 warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah itu.

"Jumlah WNA itu merupakan hasil pemantauan dan operasi sejak pekan pertama Januari 2017 hingga pertengahan April 2017," ujar Kepala Kantor Kesbangpol Pemkab Tangerang, Ahmad Hidayat di Tangerang, Kamis (27/4/2017). 

Ahmad mengatakan, alasan deportasi WNA itu karena mereka menyalagunakan izin tinggal dengan melakukan berbagai usaha.

"Mayoritas WNA itu berasal dari Tiongkok dan ada juga diantara mereka yang menyebarkan aliran menyimpang dari ajaran Budha sebenarnya," katanya. 

Pihaknya melakukan klarifikasi ke pengurus WALUBI Pusat menyangkut ajaran para WNA itu dan mendapat penjelasan bahwa ajaran tersebut menyimpang.

"Namun diantara WNA tersebut ada juga yang membuka usaha di Kecamatan Pagedangan dan Kepala Dua," jelasnya.

Ahmad tidak menjelaskan asal negara WNA tersebut dan hanya ingat kebanyakan dari Tiongkok.

Menurutnya, upaya rekomendasi itu karena pihaknya merupakan bagian dari tim Sistem Pemantauan Orang Asing (Sipora) diantaranya unsur Imigrasi, kepolisian maupun kejaksaan.

Bahkan pihaknya secara rutin mengelar rapat Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) dan pembahasan termasuk diantaranya pengawasan orang asing.

Dia menambahkan, dengan alasan tersebut memberikan rekomendasi agar petugas Imigrasi melakukan deportasi ke negara masing-masing.

"Petugas Kesbangpol Pemkab Tangerang selalu melakukan investigasi pengawasan orang asing, banyak diantara mereka mendiami apartemen di Kawasan Pusat Bisnis Kelapa Dua," pungkasnya.


0 Komentar