Jumat, 28 April 2017 12:14 WIB

BNN Sita Aset TPPU Narkoba Senilai 17,6 Miliar

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Kepala Badan Nasional Nasional, Komjen Pol Budi Waseso. (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari kejahatan narkotika senilai Rp 17,6 miliar

Penyitaan ini merupakan pengungkapan 6 orang tersangka dari tig kasus yang berbeda. Dua diantaranya merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis belasan tahun penjara dan satu diantaranya tewas.

Kepala Badan Nasional Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, kasus pertama pada tanggal (12/1/2017), petugas BNN telah melakukan penyidikan TPPU terhadap 2 orang tersangka, yaitu TSF dan AN.

"Keduanya diduga terkait dengan jaringan LKM, seorang narapidana kasus narkotika dan TPPU dengan vonis terakhir 12 tahun penjara," ujar Buwas di Gedung BNN, Jakarta Timur, Jumat (28/4/2017). 

Setelah itu, Buwas menyampaikan, TSF juga diketahui merupakan seorang residivis kasus kepemilikan 4.000 butir ekstasi pada 2006 silam dan selesai menjalani masa hukumannya pada 2016. Meski demikian, ia kembali melakukan peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kg pada tanggal (23/4/2016). 

"Dari TSF dan A, petugas menyita aset senilai Rp 8,8 miliar, dalam bentuk uang tunai, satu Unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan polis asuransi," katanya. 

Sementara itu, kasus yang kedua pada tanggal (13/3/2017), petugas juga melakukan penyidikan TPPU terhadap 3 orang tersangka bernama DED, HER dan SA yang terlibat dalam peredaran sabu seberat 48,1 kg sabu, 3.702 butir ekstasi dan 454 butir happy five di Medan, Sumatera Utara, yang ditangkap pada tanggal (1/3/2017).

"Dari ketiganya, kita menyita aset berupa 1 unit rumah, 6 unit mobil, dan sejumlah uang tunai, sehingga total aset yang disita dari keduanya senilai Rp 4,4 miliar," jelasnya.

Kasus yang ketiga, pada tanggal (24/3/2017) penyidikan TPPU juga dilakukan terhadap seorang narapidana di rumah tahanan kelas 2A Pontianak, Kalimantan Barat, bernama SAP, dengan vonis 11 tahun penjara.

"Tersangka SAP diketahui mengendalikan bisnis narkotika yang diungkap BNN pada tanggal (4/2/2017) lalu dengan barang bukti berupa 20,1 Kg sabu dan melibatkan 5 orang tersangka," kata Buwas.

Buwas menuturkan, dari pengungkapan dari tersangka SAP pihaknya menyita aset berupa 3 unit rumah, 3 bidang tanah, arena futsal, 3 unit mobil, dan uang dalam sejumlah rekening bank, yang jika dikonversikan kedalam rupiah, nilai aset Saparudin Rp 4,3 Miliar.

Dari keenam tersangka yang telah dilakukan penyidikan, total nilai aset yang berhasil disita BNN berjumlah Rp 17,6 miliyar.

"Para tersangka terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliyar," tutupnya.


0 Komentar