Jumat, 28 April 2017 12:17 WIB

LPSK Pastikan Pemenuhan Hak Korban Penembakan Lubuklinggau

Editor : Sandi T
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan pemenuhan hak bagi korban penembakan aparat kepolisian di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

"Tim LPSK sudah turun ke Palembang dan Lubuklinggau untuk berkoordinasi dengan penyidik," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Semendawai menyatakan proses hukum berjalan namun hak seluruh korban penembakan harus terpenuhi.

"LPSK berkoordinasi dengan beberapa lembaga dan bertemu para korban untuk menerangkan hak yang bisa diakses," ucapnya.

Berdasarkan amanat Undang-Undang tentang perlindungan saksi dan korban, Semendawai menjelaskan para saksi maupun korban dalam kasus penembakan di Lubuklinggau dapat mengakses layanan LPSK.

Layanan LPSK yang dapat diterima korban penembakan seperti bantuan medis, pemulihan psikologis dan hak lainnya.

Semendawai menerima informasi di lapangan, penyidik kepolisian transparan dalam menangani kasus penembakan yang menewaskan dua orang itu.

Selain itu, kepolisian juga menyambut baik kehadiran LPSK mememuhi hak dan memfasilitasi korban guna mengungkap kasus tersebut.

Semendawai menambahkan LPSK juga menyiapkan biaya pengobatan korban meskipun kepolisian telah menanggung termasuk pemulihan psikologis.

sumber: antara


0 Komentar