Sabtu, 29 April 2017 13:31 WIB

Praktisi: Sidang Paripurna Hak Angket KPK Ilegal

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Andi Syafrani dalam sebuah diskusi (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Ketok palu sidang paripurna DPR soal hak angket KPK menuai banyak kecaman lantaran prosesnya dinilai ilegal.

Salah satunya ketika pimpinan sidang, Fahri Hamzah mengetuk palu tanda hak angket disetujui oleh DPR tanpa memberi kesempatan lobi-lobi politik bagi anggota yang keberatan. Usai mengetuk palu Fahri kemudian mengatakan bahwa lobi politik tersebut bisa dibicarakan belakangan.

Praktisi hukum, Andi Syafrani mengibaratkan sikap Fahri tersebut seperti seseorang melaksanakan ijab kabul dahulu baru lamaran.

"Yang terjadi kemarin itu ijab qabul baru lamaran, terbalik gitu, sah dulu baru lobi-lobi mas kawin belakangan," ucap Andi di Resto Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (29/4/2017).

Andi heran lantaran fraksi Fahri yakni PKS dengan tegas menolak angket membuka bukti rekaman tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani.

"Dia (Fahri) merasa dia independent engga ada partainya, kalo ditanya ketua fraksi PKS itu keputusan Fahri, tapi fraksi PKS mereka tidak setuju dengan angket, partainya saja tidak anggap yang bersangkutan," imbuhnya

Selain itu, Andi mengatakan sidang paripurna itu ilegal lantaran tidak memenuhi syarat kehadiran anggota dimana anggota yang hadir bisa di hitung tidak sampai setengah dari seluruh anggota.

"Yang hadir kemarin enggak sampai setengah, kalo ada foto ada video kita bisa hitung sama-sama berapa jumlah yang hadir enggak bisa dengan absen," tandasnya.


0 Komentar