Minggu, 30 April 2017 10:48 WIB

Hak Angket DPR, Pakar HTN: KPK Tidak Perlu Takut

Reporter : Bili Achmad Editor : Sandi T
Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis. (foto Bili/Tigapilarnews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis mengungkapkan bahwa KPK dan masyarakat tidak perlu takut soal angket DPR.

Margarito mengatakan, angket hanya hak anggota dewan untuk bertanya dan meminta klarifikasi kepada lembaga pemerintahan atas isu yang berkembang.

"Apa yang perlu ditakuti dari angket, orang cuma minta klarifikasi dan membuktikan fakta, data yang dimiliki DPR, tinggal dijawab saja, apa yang perlu ditakuti, cuma itu doang," ungkap Margarito saat dikonfirmasi, Minggu (30/4/2017).

Dalam negara demokrasi, hak angket justru jalur yang telah diatur dalam konstitusi  sehingga cara bertanya melalui angket sah-sah saja.

"Angket itu adalah cara sebuah negara hukum yang berdemokrasi yang dalam Undang-Undang Dasar kita diakui bahwasanya kita ini adalah negara hukum demokrastik," tutupnya.

Sebelumnya diwartakan, DPR melalui sidang paripurna ke-23 resmi mengajukan hak angket kepada KPK untuk mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas sekaligus meminta bukti rekaman pemeriksaan tersangka pemberi keterangan palsu di sidang proyek e-KTP, Miryam S Haryani.


0 Komentar