Senin, 01 Mei 2017 10:43 WIB

Seminggu Buron, Miryam S Haryani Ditangkap

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikior. (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi berhasil menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Hanura, Miryam S Haryani di Daerah kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari.

Miryam merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena telah memberikan keterangan palsu pada persidangan korupsi kasus e-KTP.

Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, anggota Bareskrim Mabes Polri telah mengangkap Miryam di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Benar kita sudah amankan yang bersangkutan dini hari pagi di kawasan Kemang," ujar Martinus saat dikonfirmasi Tigapilarnews.com.

Martinus menyampaikan, setelah dilakukan penangkapan mantan anggota komisi II dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani tes kesehatan terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada KPK.

"Selanjutnya dibawa dulu ke Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan. Kemudian kita lakukan koordinasi dengan pihak KPK," tandas Martinus.

Diketahui sebelumnya, dalam persidangan Kasus dugaan korupsi e-KTP, politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani pada Kamis (23/3/2017) beberapa bulan lalu, Miryam menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan BAP itu dalam persidangan. 


0 Komentar