Selasa, 02 Mei 2017 17:31 WIB

Kunker ke Inggris, Pansus RUU Terorisme Temui 12 Lembaga

Editor : Rajaman
Supiadin Aries Saputra (ist)

LONDON, Tigapilarnews.com -Delegasi Panitia Khusus (Pansu) DPR RI untuk Amandemen Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme melakukan kunjungan kerja ke London, Inggris. Selama di Inggris, Pansus akan bertemu 12 lembaga yang menangani penanggulangan terorisme.

Delegasi dalam kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra. Purnawirawan bintang dua TNI Angkatan Darat itu mengatakan, terorisme merupakan kejahatan internasional dan mengancam setiap negara.

Minister Counsellor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London, Thomas Siregar, di London, Inggris, Senin (1/5/2017) mengatakan, Kementerian Dalam Negeri Inggris sebagai instansi memimpin penanggulangan terorisme di negeri itu menyambut baik kunjungan kerja Pansus DPR RI. Dalam pandangan Inggris, terorisme merupakan ancaman bersama sehingga penting untuk dapat bertukar pandangan dan memperkaya wawasan dengan mempelajari sistem di masing-masing negara.

Sementara itu, Supiadin menjelaskan, Inggris dipilih Pansus DPR RI karena dipandang sebagai negara yang maju dalam penanganan terorisme. Kemajuan itu baik dari sisi legislasi maupun sistem yang sangat komprehensif, mengedepankan koordinasi erat antar-lembaga, penegakan prinsip hak asasai manusia (HAM), dan memiliki melakukan pengawasan melekat.

Mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda di Provinsi Aceh itu mengemukakan pula, Pansus DPR RI melakukan berbagai pertemuan dan bertukar pikiran secara komprehensif dengan 12 lembaga menangani penanggulangan terorisme di Inggris. Lmebaga-lembaga tersebut, menurut politisi Partai Nasdem itu, berasal dari lembaga pemerintah, penegak hukum maupun pengawasan di Kerajaan Inggris.

Pihak Kementerian Dalam Negeri Inggris menilai, koordinasi yang baik dan operasional bersama diantara lembaga yang berwenang menjadi kunci dalam menghadapi ancaman terorisme di negerinya.

Sebagai negara demokrasi, Inggris juga menaruh perhatian tinggi terhadap penghormatan HAM dalam setiap penanganan kasus terorisme. Dengan demikian setiap tindakan yang diambil pemerintahnya akan selalu diawasi dan diaudit oleh lembaga-lembaga independen.

"Pansus DPR RI mendapatkan gambaran yang lengkap mengenai sistem penanggulangan terorisme di Inggris, dari mulai pencegahan hingga perlindungan terhadap korban," ujar Supriadin.

Ia pun menilai kunjungan kerja itu dapat memberikan wawasan baru dan masukan kongkrit dalam pembahasan Amandemen RUU Tindak Pidana Terorisme yang sedang berlangsung di Indonesia.

UU Tindak Pidana Terorisme disahkan di Indonesia pada tahun 2003, dan saat ini tengah dibahas amandemen UU dimaksud guna menyesuaikan dengan tantangan dan ancaman terorisme yang baru.

Kerja sama penanggulangan terorisme merupakan salah satu sorotan dalam kerja sama bilateral RI dan Kerajaan Inggris, sebagaimana dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani PM Inggris dan Presiden RI pada 2015. 

sumber: antara


0 Komentar