Rabu, 03 Mei 2017 14:40 WIB

Januari-April 2017, Sudin Perhubungan Jakpus Tindak 7.732 Kendaraan

Reporter : Sriyanti Lumban Gaol Editor : Hermawan
Sudin Perhubungan Jakpus Tindak 7.732 Kendaraan Januari-April 2017. (ist).

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat menindak 7.732 kendaraan yang kedapatan parkir liar selama Januari-April 2017.

Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak merinci, pada Januari menindak 1.621 kendaraan, Februari 2.049, Maret 1.968, dan April sebanyak 2.094 kendaraan.

"Penindakan meliputi cabut pentil, derek dan stop operasi," tandas Harlem, dalam siaran pers yang diterima Tigapilarnews.com, Rabu, (3/5/2017).

Harlem menutukan, kendaraan roda dua yang dilakukan penindakan berupa cabut pentil, pada bulan Januari sebanyak 513 kendaraan, Februari 573 kendaraan, Maret 352 kendaraan, dan April 740 kendaraan.

"Pada roda dua total 2.178, roda tiga 32 kendaraan ,dan roda empat 138 kendaraan," ujar Harlem.

Kemudian penindakan berupa derek total sebanyak 1.124, dengan rincian Januari 294 kendaraan, Februari 316 kendaraan, Maret 326 kendaran, dan April 188 kendaraan.

"Penindakan ini dalam rangka memberikan efek jera. Sehingga, di waktu mendatang para pengendara bisa lebih tertib dan taat dalam berlalu lintas," pungkas Harlem.

 

 


0 Komentar