Kamis, 04 Mei 2017 14:56 WIB

Gelapkan Mobil Paman, Pemuda Ditangkap

Editor : Danang Fajar

KENDAL, Tigapilarnews.com - Unit Reskrim Polsek Weleri Resor Kendal, Jawa Tengah, menangkap seorang pemuda berinisial DN (22) karena menggelapkan mobil milik pamannya dan kemudian menjualnya. 

"Pelaku sempat bersembunyi di daerah Wuni, Kabupaten Batang, namun berhasil kami tangkap(01/05/2017)," kata Kapolsek Weleri AKP Syamsudin, Kamis (4/3/2017)

Syamsudin menjelaskan kejadian penggelapan tersebut terjadi pada bulan september 2016 lalu, dimana pelaku yang juga keponakan korban datang untuk meminjam mobil Toyota Avanza AB 1883 QE milik korban dengan alasan untuk pergi ke Purwodadi.

"Namun Setelah meminjam mobil tersebut pelaku pergi dan tidak pernah pulang ke rumahnya. Korban sudah berupaya mencari selama berbulan-bulan namun tidak juga diketemukan dan akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polsek Weleri," jelasnya. 

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp100 jua. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Weleri untuk menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Tersangka juga diduga telah melakukan menggelapan mobil box L300 di wilayah hukum Polres Bantul DIY dan penggelapan sepeda motor Honda Beat di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang," tutupnya.


0 Komentar