Jumat, 05 Mei 2017 15:05 WIB

Bantu 17 Tahanan Polres Malang Kabur, Seorang Wanita Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor : Danang Fajar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera (ist)

MALANG, Tigapilarnews.com - Selain 17 Tahanan yang kabur dari Polres Malang berhasil ditangkap, polisi juga berhasil menangkap IK yang diduga menyelundupkan gergaji kecil untuk membantu pelarian para tahanan tersebut. 

"IK ini adalah istri salah satu tahanan dan dia diduga membantu pelarian," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (5/5/2017)

Frans menjelaskan, IK diduga menyelundupkan gergaji ke dalam tahanan dengan cara diselipkan dalam bra yang dikenakannya. 

"Kini keterlibatannya pun akan diusut dan mendapatkan penyidikan lebih lanjut," jelas Frans

Frans juga menuturkan, IK akan dijerat dengan pasal 170 yo 56 KUHP dan pasal 223 KUHP, karena membantu pengrusakan alat dan fasilitas.

"Dengan ancaman 5 tahun penjara dan paling lama 12 tahun," tutupnya.


0 Komentar