Jumat, 05 Mei 2017 17:51 WIB

Terlilit Hutang, Pegawai Cleaning Service Gasak Harta Pemilik Apartemen

Editor : Danang Fajar
Dua pegawai cleaning service yang gasak hape penghuni apartemen (ist)

SURABAYA, Tigapilarnews.com – Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, menangkap 2 pegawai cleaning service yang melakukan pencurian di sebuah apartemen, Jumat (05/05/2017).

Dua pelaku yang diketahui berinisial DA (21) dan TM (31), merupakan pekerja Cleaning Service yang bekerjasama dengan peran masing-masing saat melakukan aksinya, dengan peran satu tersangka masuk kedalam kamar, seorang tersangka lain menunggu diluar.

Kapolsek Rungkut, Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan, ditangkapnya DA dan TM, berawal dari laporan korban bernama Shanaz Mediar Pramyta (29) yang menyatakan telah kehilangan barang berharga miliknya.

“Pelapor sebagai penghuni Apartemen Gunawangsa, kehilangan berupa 1 cincin emas, 1 handphone LG Prolite warna hitam didalam almari, berikut 1 dompet merk Guess dan 1 unit handphone Iphone 7 warna Pink, berikut doos booknya diatas tempat tidur,” kata Sukiswanto.

Hilangnya barang berharga milik Shanaz saat dirinya pergi selama 4 hari ke Bangkok dan Thailand. Namun setelah kembali, ternyata barang-barang miliknya sudah tidak ada ditempat semula, tanpa ada kerusakan yang terjadi di dalam kamar apartemen yang ditempati.

“Setelah menerima laporan tersebut, maka kami segera terjunkan anggota, kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian ini adalah kedua tersangka yang saat ini sudah kami tangkap,” lanjut Sukiswanto.

Dia juga menuturkan, terungkapnya aksi tindak pencurian yang dilakukan oleh DA dan TM ini, setelah petugas melakukan olah TKP, sehingga didapatkan keterangan dari para saksi yang mengungkapkan bahwa, jika kunci kamar apartement sebelumnya pernah diberikan sendiri kepada tersangka sebanyak tiga kali.

“Saat itu korban meminta agar tersangka membantu bersih-bersih kamar apartement yang ditempati korban, terutama disaat korban pergi meninggalkan kamarnya, hingga dengan berbekal keterangan yang didapat, kedua tersangka kami tangkap,” terangnya.

Awalnya DA dan TM menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pembuktian kedua tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Bahkan sebelum melancarkan aksinya, kedua cleaning service ini terlebih dahulu merencanakannya.

“Para tersangka berdalih bahwa aksi pencurian ini, terpaksa dilakukannya dengan alasan terlilit kebutuhan untuk membayar hutang,” pungkas Sukiswanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus menjadi hotel prodeo Mapolsek Rungkut Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.


0 Komentar