Sabtu, 06 Mei 2017 19:41 WIB

Gelapkan Uang Kantor Ratusan Juta, Tiga Karyawan Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Tiga pelaku penggelapan uang perusahaan saat ini mendekam di tahanan Polsek Talun Cirebon (ist)

CIREBON, Tigapilarnews.com - Unit Reskrim Polsek Talun Polres Cirebon berhasil menangkap Tiga karyawan PT Ayu Mida yang melakukan penggelapan uang ratusan juta milik perusahaan.

Modus Operandi yang di pakai oleh ketiga pelaku terungkap saat pemilik perusahaan PT Ayu Mida, Ahmad Helmi, melakukan pengecekan keuangan milik perusahaan.

"Setelah diaudit, terdapat defisit sekitar Rp900 juta. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang pindah ke rekening ketiga pelaku, yakni Ad, As, dan Ar. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polisim" kata Kapolsek Talun AKP Eddi Mulyono.

Dia menjelaskan, Ketiga pelaku awalnya mengambil duplikat kunci dan menggandakannya. Kunci itu yang digunakan untuk membuka pintu dan masuk ke dalam perusahaan pada malam hari dan menggambil token bank yang berada di dalam laci kasir.

“Di situ tersangka mengetahui PIN dan password token bank itu sehingga dengan mudah mentransfer uang dari rekening perusahaan ke rekening pelaku dan beberapa rekannya,” katanya.

Selain mentransfer ke rekening sendiri, para tersangka juga mentransfer ke rekening milik rekan mereka berinisial I dan W. Dua orang ini masih diburu.

“Dua rekan pelaku ini menerima uang dari pelaku. Namun pada saat kita lakukan pemanggilan, tidak memenuhi pemanggilan,” tandas Muhyidin.

Sementara dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil menyita uang tunai Rp40 juta, satu unit laptop, dua unit jam tangan, dan lainnya.

“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Ujarnya.


0 Komentar