Senin, 08 Mei 2017 12:18 WIB

Ahok Berharap Putusan Hakim Tak Diintervensi Desakan Massa

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan melakukan vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas dugaan penistaaan agama, Selasa (9/5/2017). 

Menanggapi hal itu, Ahok mengaku pasrah dan hanya bisa menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Ya tergantung nurani hakim. Toh sudah terbukti dari tuntutan jaksa, saya tidak terbukti menista agama dan saya tidak terbukti menghina golongan tertentu. Itu sudah jelas," kata Ahok di Balaikota DKI, Senin (8/5/2017).

Namun, Mantan Bupati Belitung Timur ini berharap vonis terhadap tidaknya tidak semata-mata diputuskan karena adanya tekanan dari massa.

"Karena kalau ngadu massa ya runtuh fondasi hukum dan aturan itu enggak boleh runtuh. Kalau runtuh, negara bisa runtuh," ungkapnya.

Sebagai umat beragama, Ahok mengaku hanya bisa berdoa atas apa yang menurutnya tidak dilakukannya.

"Saya sebagai orang beriman ya berdoa saja. Saya minta Tuhan declare bahwa saya innocent. Saya tidak ada niat tidak ada maksud kok," pungkasnya.


0 Komentar