Senin, 08 Mei 2017 12:56 WIB

Ahok Dituntut Ringan, GNPF MUI Rapatkan Barisan

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Danang Fajar
Sekretaris Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) DPD DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin. (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Jelang putusan sidang kasus penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama, Selasa (9/5/2017) besok. Sejumlah umat islam meminta kepada Majelis Hakim untuk berikan hukuman penjara maksimal kepada Ahok berdasarkan pasal 156 KUHP.

Anggota Lembaga Dakwah DPP FPI, Habib Novel Bamukmin, jika Majelis Hakim memberikan vonis hukuman terhadap Ahok sama persis dengan tuntutan JPU. Maka GNPF MUI akan mengatur langkah selanjutnya untuk melakukan sesuatu.

"GNPF MUI akan segera merapatkan barisan untuk memilih langkah selanjutnya, dan pada hari itu juga (besok) akan rapatkan setelah putusan hakim," ujar Novel, di Jakarta, Senin (8/5/2017).

Diketahui sejumlah ormas umat islam, menggelar aksi damai 505, Jumat lalu meminta pemerintah dan Majelis Hakim untuk netral serta tidak berpihak.

Permintaan sejumlah umat islam tersebut terjadi lantaran Jaksa Agung diduga telah mendorong JPU untuk memberikan tuntutan hukuman kepada Ahok hanya 1 Tahun penjara dengan masa percobaan 2 Tahun.


0 Komentar