Senin, 08 Mei 2017 20:01 WIB

Ketua MPR Sebut Pembubaran HTI Wewenang Pengadilan

Editor : Rajaman
Zulkifli Hasan (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia resmi dibubarkan oleh Pemerintah. Pembubaran ini dikarenkanan HTI dinilai Ormas yang bertentangan dengan Pancasila Dan UUD 1945.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mengaku belum mendengar adanya informasi bahwa HTI telah dibubarkan pemerintah, oleh karena itu dia enggan mengomentari informasi pembubaran tersebut.

"HTI dibubarkan?, Saya belum dengar itu," ujar Zulkifli Di STIE Ahmad Dahlan, Senin (8/5/2017) 

Ketua Umum PAN ini menilai pembubaran ormas apapun itu tanpa terkecuali HTI, semestinya harus melalui pengadilan. 

"Saya kira pembubaran ormas itu harus melalui pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, HTI sebagai ormas berbadan hukum tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. 

Selain itu, Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.


0 Komentar