Selasa, 09 Mei 2017 15:18 WIB

Pengamanan di Kompleks Perumahan Ahok Diperketat

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir
Polisi menjaga kediaman Ahok. (Foto: Ryan Suryadi)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus penodaan agama. 

Atas putusan tersebut, Ahok langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Ahok akan menjalani masa tahanannya selama dua tahun.

Pasca pemberian vonis oleh majelis hakim, kediaman Ahok di perumahan Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara, dijaga pengamanan berlapis, Selasa (9/5/2017).

Pengamanan tersebut terdiri dari security komplek Pantai Mutiara dan jajaran kepolisian yang terdiri dari Brimob Polda Metro Jaya.

Dari pantauan Tigapilarnews.com, terlihat pos polisi sudah berdiri dari depan komplek Pantai Mutiara sampai dengan tempat tinggal Ahok. Sementara itu petugas keamanan komplek lalu-lalang menjaga keamanan komplek. 

Penjagaan tersebut juga terlihat di pintu masuk komplek Pantai Mutiara bagian timur dan bagian barat.


0 Komentar