Selasa, 09 Mei 2017 17:36 WIB

Polsek Kebayoran Baru Tangkap PRT yang Gugurkan Kandungan

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sepekan pasca penemuan jasad bayi di kawasan Jalan H. Jian nomor 8 RT 010/007, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Polsek Kebayoran Baru behasil membekuk tersangka yang merupakan ibu kandung bayi tersebut. 

"Tersangka ditangkap dirumah majikannya. Tersangka itu bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang berlokasi tak jauh dari lokasi penemuan bayi tersebut," ujar Kapolres Kebayoran Baru, AKBP Teguh Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2017).

Menurutnya, tersangka nekat membuang anak kandungnya itu dengan cara menggugurkan kandungannya itu lantaran merasa malu anak yang dikandungnya itu merupakan hasil hubungan gelap.

"Jadi kandungannya sudah 4 bulan dan digugurkan," tambahnya.

Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji  Mapolsek Kebayoran Baru. Kendati demikian, tersangka telah dipindahkan Rumah Perlindungan Wanita Sosial ( RPWS ) di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Karena tersangka masih dibawah umur,  tersangka kami pindahkan ke RPWS Pasar Rebo," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 C Jo 80 ayat 3 UURI, No 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara.


0 Komentar