Rabu, 10 Mei 2017 12:53 WIB

Bantah Jalani Roda Pemerintah Sendiri, Djarot: Partner Kerja Saya Warga

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Djarot Saiful Hidayat. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memastikan dapat menjalani roda pemerintahan tanpa pasangannya Gubernur (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Enggak masalah, kan partner kami banyak ada sekda, dan teman-teman (eksekutif) ini partner semua," kata Djarot di Balaikota DKI, Rabu (10/5/2017).

Dengan berpasangan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, Mantan Walikota Blitar ini menilai akan lebih cepat menyelesaikan tugas-tugasnya karena mereka sudah mengetahui cara kerjanya.

"Jadi lebih mudah, lebih kencang, kenapa? Karena mereka sudah terbiasa ikut ritme," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia membantah jika dikatakan dirinya bekerja sendirian, terlebih lagi Djarot menyebut warga juga bagian dari pendamping kerjanya saat ini.

"Kami juga punya partner di parlemen di legislatif. Selain itu, warga juga jadi partner saya. Kalau dibilang saya sendiri itu enggak benar," pungkasnya.

Diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilahkan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan peerasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golonngan rakyat Indonesia.


0 Komentar