Jumat, 12 Mei 2017 13:13 WIB

Edarkan Sabu di Apartemen, Pria Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

SURABAYA, Tigapilarnews.com - Unit Idik III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria MH (37) yang kedapatan membawa dua paket sabu di sebuah Apartemen Jalan Kalisari Surabaya.

"Pelaku dibekuk petugas saat membawa sabu tersebut di lobby Apartemen Educity Tower H, berikut barang bukti beberapa alat yang biasa digunkan," kata Kanit Idik III, AKP Suhartono, Jumat (12/5/2017).

Suhartono menjelaskan, selain dipakai sendiri, diduga tersangka juga mengedarkan sabu di area apartemen.

"Melihat barang bukti yang didapat lumayan banyak,” jelasnya.

Lanjut Suhartono, tersangka ini dibekuk petugas, berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba.

"Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) paket sabu seberat 1,33 gram, 1 (satu) paket sabu seberat 1,67 gram, 1 (satu) paket sabu seberat 0,48 gram, dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 3,29 gram," tuturnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku mendekam dalam jeruji penjara Mapolrestabes Surabaya dan Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.


0 Komentar