Sabtu, 13 Mei 2017 11:26 WIB

Kesal Pacarnya Diajak 'Begadang', Agung Cs Bacok Rusdi

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Sandi T
Pelaku pembacokan. (foto: Ahmed)

BEKASI, Tigapilarnews.com - Kesal kekasihnya Yuni Anjani (14) dibawa pergi semalaman, Kresna Agung (17) mengajak duel Jihan Rusdianto (19) di Kebun Kosong Jalan Cut mutia No 83 RT 04/09, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat (12/5/2017).

Awalnya di daerah Rawa Lumbu, Jalan Jembatan 6, Kota Bekasi, pada Jumat (12/5/2017) pukul 04.00 WIB, Agung melihat kekasihnya Yuni sedang berboncengan mesra dengan Rusdianto. Melihat hal tersebut membuat hati Agung panas, sebab kekasihnya diajak keluyuran hingga subuh.

"Pelaku ini mengikuti Yuni dan Rusdianto, setelah Rusdianto mengantar Yuni pulang ke rumah, Agung yang sudah membawa rekanya Amir (15), Gandul (dpo) dan Tesa (dpo) mencegat Rusdianto dan mengajak duel korban," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna R saat dikonfirmasi, Sabtu (13/5/2017).
 
Mendapat ajakan duel, korban beserta empat pelaku langsung menuju TKP di Kebun Kosong Jalan Cut mutia No 83 RT 04/09, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. 

Namun pada saat terjadi duel tersebut, Agung ternyata bisa dikalahkan oleh korban. Melihat rekanya kalah, dari belakang Amir yang sudah menyiapkan senjata tajam jenis celurit langsung membacok korban.

"Liat temanya kalah, Amir langsung membacok korban di bagian perut. Tidak hanya Amir, Tesa (DPO) juga ikut membacok di bagian perut. Melihat korban bersimbah darah, empat pelaku langsung melarikan diri," kata Erna.

Korban yang sudah bersimbah darah, mencoba bangkit dan meminta pertolongan, warga bernama Jumadi (49) yang melihat korban dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Timur.

"Korban langsung ditolong oleh warga dan dibawa ke Rs Mitra Timur. Korban mengalami luka dibagian perut akibat sabetan celurit," kata Erna.

Erna mengatakan telah mengamankan barang bukti satu bilah celurit yang digunakan oleh para pelaku untuk melukai korban.

"Kita amankan barang bukti celurit," kata Erna.

Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


0 Komentar