Sabtu, 13 Mei 2017 15:01 WIB

Komisi IV Minta Menteri Susi Kaji Ulang Kebijakan Cantrang

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Fauzi Amro dalam sebuah diskusi (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Fauzih Amro meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengkaji ulang larangan cantrang bagi nelayan.

Sebab, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif dan lebih banyak merugikan kesejahteraan nelayan. Apalagi Susi tidak menyiapkan solusi alat tangkap pengganti.

"Khusus cantrang di Permen nomor 2 tahun 2015 ini harus dikaji mendalam, karena perubahan alat tangkap sama seperti perubahan budaya sehingga ketika orang biasa makan nasi kemudian diganti jagung kan kaget juga," ucap Fauzih dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (13/5/2017).

Fauzih menambahkan, sebelum mengerluarkan kebijakan sebaiknya Susi membentuk tin kajian khusus yang menbahas plus-minus kebijakan tersebut termasuk melibatkan pihak terkait dalam timnya 

"Kebijakan cantrang ini coba diskusikan dulu ke stake holder, supaya upaya mengobservasi laut terjaga," imbuh politikus Hanura ini. 

"Menurut saya kebijakan yang dikeluarkan bu Susi niatnya bagus tapi pelaksanan di lapangan masih carut marut," tandasnya.

Sekedar informasi, cantrang merupakan alat tangkap yang digunakan untuk menangkap ikan demersal yang dilengkapi dua tali penarik yang cukup panjang yang dikaitkan pada ujung sayap jaring. Bagian utama dari alat tangkap ini terdiri dari kantong, badan, sayap atau kaki, mulut jaring, tali penarik (warp), pelampung dam pemberat.
 


0 Komentar