Minggu, 14 Mei 2017 16:41 WIB

Penangguhan Penahanan Ahok Dinilai Melanggar Hukum

Editor : Danang Fajar
Ahok saat baru tiba ke persidangan. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Chaidir Bamukmin, memprotes adanya upaya penangguhan penahanan bagi terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Novel menegaskan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), jika Ahok dikeluarkan dari tahanan.

"Apalagi indikasi ada penangguhan penahanan yang diajukan oleh Djarot Saiful (Pelaksan Tugas Gubernur DKI). Ini gak mungkin ada celah hukum, kalau memang sampai terpidana bebas, keluar penjara, itu pelanggaran hukum. Kalau sampai bebas, presiden harus bertanggungjawab," ujarnya kepada Tigapilarnews.com, Minggu (14/5/2017).

Ia menilai, keputusan hakim yang memvonis dua tahun penjara serta penahanan Mantan Bupati Belitung Timur itu adalah keputusan yang tetap (Inkracht).

Sehingga tidak ada lagi negosiasi penangguhan penahanan yang sedang dilayangkan kubu Ahok.

"Terus dipindah ke Mako Brimob, lalu minta penangguhan penahanan, loh ini hukum udah maksimum di penjara, sudah Inkracht, masih mau ada penangguhan penahanan? Ini kan upaya agar bisa bebas, melawan hukum, dan melanggar hukum-hukum yang ada," tandasnya.

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Pengadilan Tinggi Jakarta, telah  dilayangkan pengacaranya. Surat serupa sudah lebih dulu diberikan  anggota keluarga Ahok dan dari Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat.


0 Komentar