Senin, 15 Mei 2017 23:50 WIB

Jadi DPO, Dua Curanmor di Bekasi Terancam Pasal Berlapis

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi pelaku curanmor. (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarews.com- Dua perampok dengan menggunakan bersenjata api beraksi di Wilayah Kabupaten Bekasi.
 
Kali ini, korban M (32), mengalami luka tembak di bagian lengan. Kejadian berlangsung pada Minggu (14/05/2017) pukul 21.00 WIB.
 
Saat itu, M memarkirkan sepeda motor Kawasaki Ninja 150 cc B 3822 FVX di warung makan di Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. 
 
"Setelah korban selesai ngopi di warung,  korban ngecek motornya, namun ternyata tidak ada di tempat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito, Senin (15/05/2017) malam.
 
Mengetahui motornya hilang, korban yang saat itu bersama rekannya YS (44) berinisatif untuk mencari motor milik korban. Saat sampai di Kampung Cigoong, Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, korban melihat sepeda motornya dikemudikan orang yang tidak dikenal.
 
"Di situ korban teriak maling dan banyak warga yang mendengar. Dapat teriakan tersebut, kedua pelaku panik bahkan membuat salah satu pelaku jatuh dari sepeda motornya. Salah satu dari pelaku langsung menembakan senjata apinya ke arah korban, dan menyerempet lengan korban, namun proyektil masuk ke dalam perut korban," kata Rizal.
 
Kini, kasus perampokan tersebut sudah ditangani Polres Metro Bekasi, jika tertangkap para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara Serta UU Darurat Nomor 12 tahun 1950 tentang kepemilikan senjata api/ senjata tajam tanpa izin dengan hukuman penjara di atas lima tahun.(exe/ist)

0 Komentar