Selasa, 16 Mei 2017 10:59 WIB

Hamil di Luar Nikah, Bayi Baru Lahir di Buang ke Danau

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

JAMBI, Tigapilarnews.com - Anggota Polsek Telanaipura bersama Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap pasangan kekasih yang telah membuang bayinya hingga tewas di suatu danau di Kota Jambi yang ditemukan warga pada Sabtu lalu (13/5/2017).

Kapolresta Jambi, AKBP A Fauzi Dalimunthe mengatakan, polisi membekuk dua orang pelaku membuang bayinya secara sengaja. 

"Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan, sehari setelah warga dan polisi menemukan mayat bayi yang mengambang dipermukaan air danau Sipin Kota Jambi," kata Fauzi di Jambi, Selasa (16/5/2017).

Kedua pelaku seorang wanita bernisial WZ merupakan tenaga honorer di Pemerintah Provinsi dan AP sebagai pacarnya penjaga gudang sembako yang ditangkap dari rumahnya masing-masing tanpa perlawanan dan saat diperiksa polisi keduanya mengakui perbuatan itu.

Alasan mereka membuang bayi itu karena takut dan malu. Sebab, bayi tersebut hasil dari hubungan gelap. 

Aksi itu sudah direncakan kedua pelaku karena setelah mengetahui kekasihnya WZ hamil di luar nikah, AP dan WZ bersepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan meminum jamu dan nanas namun tidak berhasil, sehingga pada Kamis lalu (11/5/2017), WZ akhirnya melahirkan bayi tersebut.

Kedua pelaku WA dan AP mengakui bahwa mereka sejak 2016 sudah beberapa kali berhubungan suami istri dan akhirnya hamil diluar nikah dan keduanya berencana untuk mengaborsi janin tersebut namun gagal sehingga akhirnya harus melahirkan dan setelah lahir anak tersebut dibuang ke danau hingga ditemuan warga tewas mengambang dipermukaan air Danau Sipin.

Keduanya sepakat untuk melahirkannya di pinggir danau sehingga bisa dengan mudah membersihkan dan sekaligus membuang bayi tersebut.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 77A ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

sumber: antara


0 Komentar