Selasa, 16 Mei 2017 11:03 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Begal Motor Wartawan

Editor : Sandi T

JAMBI, Tigapilarnews.com - Anggota Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pelaku begal motor. Pelaku ini terakhir kali membegal seorang wartawan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada 6 Mei lalu, dimana korban mengalami kehilangan sepeda motornya.

"Kasus ini berhasil diungkap anggota setelah adanya laporan atas nama korban Afrizal Noor merupakan wartawan liputan Tanjung Jabung Timur, yang jadi korban begal aksi tersangka Rendra Sugiawan warga Pulau Pandan, Kota Jambi," kata Kapolresta Jambi, AKBP A Fauzi Dalimunthe, melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Selasa (16/5/2017).

Kejadian tersebut terjadi pada beberapa hari lalu di jalan Lintas Kuala Jambi tepatnya di Dusun Sungai Cambang, Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dimana korban Afrizal saat itu pulang liputan sekitar pukul 14.00 WIB.

Awalnya korban diberhentikan oleh pelaku dan meminta tolong kepada korban untuk mencari tukang ojek kemudian korban mengantarkanya, namun ditengah perjalanan korban ditodong dengan sajam oleh pelaku Rendra karena merada terancam kemudian korban meloncat dari sepeda motor dan jatuh kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan korban, anggota Satreskrim Polresta Jambi kemudian menyelidiki kasus itu dan berhasil mengungkapnya," kata Alamsyah Amir.

Tersangka Rendra ditangkap di kediamannya di daerah Pulau Pandan Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin dan setelah diperiksa tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap korban Afrizal Noor di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dalam kasus ini korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Vario yang dijadikan barang bukti dan pihak Polresta Jambi sedang mengembangkan kasusnya serta berkordinasi dengan anggota Polres Tanjabtim guna mengungkap kasus tersebut.

"Atas perbuatannya tersangka Rendra Sugiawan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukumam maksikmal lima tahun penjara," kata Alamsyah.

sumber: antara


0 Komentar