Selasa, 16 Mei 2017 18:00 WIB

Tak Punya Dokumen Keimigrasian, 3 WNA Dideportasi dari Jayapura

Editor : Hendrik Simorangkir
(ist)

JAYAPURA, Tigapilarnews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Papua kembali mendeportasi dua warga negara asal Rusia dan 1 warga negara asal Ukraina. Sebelumnya, Imigrasi mendeportasi enam warga negara (WN) Jepang, lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Jayapura mendapat laporan dari Masyarakat tentang keberadaan dua orang WN Rusia dan satu WN Ukraina berada di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Ketiga WNA tersebut diketahui melakukan pemeriksaan terhadap Pesawat Bulog yang berada di Bandara Sentani. Mendengar Informasi tersebut Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Jayapura tanggal 10 April 2017 langsung melakukan koordinasi dengan pihak keamanan Bandara Sentani untuk mengetahui dengan jelas aktivitas 3 WN tersebut. 

"Kami mendapat informasi dari pihak keamanan Bandara Sentani ketiga orang WNA tersebut menginap di Hotel Merbau Sentani," kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Yopie Watimena, Selasa (16/5/2017).

Yopie mengatakan, menurut informasi dari Pihak Keamanan Bandara Sentani tiga orang WNA tersebut melakukan inspeksi pesawat Bulog di Bandara Sentani. Mukhametamin Gasanov, nomor paspor 750549175 (Rusia); Valerii Kulygin, nomor paspor 722454765 (Rusia); dan Mykola Tkachov nomor paspor ET967763 (Ukraina)

Tanggal 25 Maret 2017 tiga orang WNA tersebut tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka terbang dari Rusia berbekal visa on arrival atau visa kunjungan 212 selama 60 hari.

"Dalam pemeriksaan, ketiga orang WNA mengakui kedatangan mereka ke Jayapura dalam rangka melakukan inspeksi pesawat Bulog pada Bandara Sentani Jayapura dan telah megantongi surat Security Clearance untuk keluar masuk Bandara secara leluasa," ujar Yopie. 

Lanjutnya, setelah tim dari Kantor Imigrasi Jayapura melakukan pemeriksaan, kemudian Seksi Wasdakim mengambil paspor tiga orang WNA dan memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) serta melayangkan surat panggilan agar datang ke Kantor Imigrasi Klas I Jayapura guna diperiksa lebih lanjut.

Menanggapi panggilan tersebut pada tanggal 4 Mei 2017 tiga WNA tersebut memenuhi panggilan Kantor Imigrasi. Mereka tidak datang sendirian namun didampingi oleh perwakilan sponsor atas nama, Dimitry ke Kanim Imigrasi untuk selanjutnya diperiksa atas dugaan penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian.

Hasil pemeriksaan dari Wasdakim menunjukkan, dua WN Rusia dan satu WN Ukraina tidak memiliki izin keimigrasian untuk kegiatan inspeksi Pesawat Bulog sesuai dengan kegiatan yang telah dilakukan.

Ketiga WNA tersebut mengakui kesalahannya dan atas tindakannya tersebut Kanim Kelas I Jayapura memberlakukan tindakan administrasi keimigrasian dan menahan mereka di Ruang Detensi. Hari ini (16/5/2017) diberangkatkan ke negara asalnya melalui Bandara Sentani menuju ke Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya ke negaranya masing-masing Rusia dan Ukraina.

"Kami kekurangan SDM dalam mengawasi orang asing secara kesuluruhan di Papua. Kami sangat berharap kerja sama antar instansi serta masyarakat untuk membantu tugas keimigrasian dalam mengawasi orang asing yang masuk ke Papua," ungkap Yopie.

Yopie menambahkan, kedua WN Rusia dan satu WN Ukraina tersebut disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011, bahwa Setiap Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal.

Ia berharap, Bandara Sentani dibuka lagi untuk TPI dan petugas Imigrasi pun bertugas di sana melakukan pengawasan WNA masuk Wilayah Papua karena selama ini terkait dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bahwa Badara Sentani bukan TPI sehingga pihaknya mengalami kesulitan.

"Kami sudah menyurat ke Jakarta, agar Bandara Sentani menjadi TPI karena ke depan penerbangan dari  Papua Nugini (PNG)- Sentani akan dibuka, akan banyak orang asing yang masuk ke Papua," pungkasnya. (ist)


0 Komentar