Rabu, 17 Mei 2017 17:31 WIB

Menteri ESDM Ingin Migas Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi

Editor : Rajaman
Ignasius Jonan (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menginginkan industri minyak dan gas bumi (migas) menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Industri migas ini tidak hanya menjadi salah satu sumber devisa negara saja, tapi kalau bisa memilih, ingin menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Jonan ketika menghadiri konvensi Asosiasi Migas Indonesia (IPA) di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Saat ini Jonan menjelaskan semakin lama produksi migas semakin berkurang, hal tersebut juga berarti biaya operasional dan cara-cara mendapatkan migas semakin susah dan mahal. Namun, Jonan tetap menginginka industri migas Indonesia mampu produksi secara maksimal.

Salah satu kunci dalam mencapai hal tersebut menurutnya hanyalah efisiensi operasional. Sebab tidak ada industri dan ahli yang dapat memprediksi harga minyak dunia dengan tepat tiap tahunnya.

Sedangkan ketersediaan migas di Indonesia juga semakin menurun jumlahnya. Maka Jonan mengingatkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) agar lebih giat dalam melakukan eksplorasi dengan cara efisien, terutama Pertamina yang dimiliki oleh Indonesia sendiri.

Selain itu, proses administasi yang cepat akan dapat membantu penghematan berbagai biaya dan efisiensi. Rata-rata waktu yang dibutuhkan hingga menghasilkan minyak pertama memerlukan periode hingga belasan tahun.

"Blok Masela saja 10 tahun prosesnya, ini kalau first oil atau first gas-nya seperti ini, bisa-bisa saya pikun baru muncul minyaknya, maka saya harap SKK Migas dan ihak lainnya dapat memberikan waktu lebih singkat bagi investor," ujarnya.

Jonan juga mengaku frustasi atas tidak kunjung selesainya revisi PP No. 79 tahun 2010.

"Sempat ada komentar tentang amandemen PP No. 79 th 2010. Ini, saya juga frustasi, coba nanti saya tanyakan sudah sampai sejauh mana, sudah tujuh bulan saya menjabat juga tidak kunjung selesai," ucap Jonan.

Jonan menegaskan jika memang ada yang perlu dibantu akan diselesaikan secepat mungkin, dan jika ada kendala tentang administrasi bisa menghubungi Kementerian ESDM langsung untuk dibantu penyelesaiannya kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

PP No. 79 tahun 2010 mengatur tentang Biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Revisi tersebut masih mentok di Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada September 2016, menjelaskan revisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai keekonomian proyek melalui penaikan "internal rate of return" guna membuat kegiatan sektor hulu migas menjadi lebih menarik bagi investor.

"Berdasarkan kalkulasi, maka nilai keekonomian proyek akan meningkat melalui 'internal rate of return' yang naik dari 11,59 persen menjadi 15,16 persen dengan dukungan pemberian fasilitas perpajakan maupun non-perpajakan terutama pada masa eksplorasi," tuturnya.

Pokok-pokok perubahan revisi PP 79/2010 tersebut antara lain, pertama, pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan pajak bumi bangunan akan ditanggung pemerintah.

sumber: antara


0 Komentar