Rabu, 17 Mei 2017 22:01 WIB

DPR: Revisi UU PPILN Perkuat Peran BNP2TKI

Editor : Rajaman
Wakil Ketua DPR RI dan Rombongan DPR beserta Stap KJRI Jeddah rapat Bahas TKI (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - DPR akan memperkuat peran BNP2TKI dalam rangka menuntaskan persoalan para TKI yang bermasalah di luar negeri. 

“Panja TKI sudah hampir menyepakati pasal krusial,  yaitu memperkuat status badan BNP2 TKI, dan pembagian tugas Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2 TKI, “ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam keterangan pers, Rabu (17/5/2017).

Fahri menambahkan, BNP2TKI nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sementara Kementerian Tenaga Kerja hanya regulator saja. 

“saat ini fungsi diplomasi Konsulat Jenderal di luar negeri banyak hilang karena banyak mengelola masalah tenaga kerja ini,”paparnya.

Dia menambahkan, seharusnya BNP2TKI mengurusi one stop service semua persoalan tenaga kerja di luar negeri sementara Konjen hanya urusi masalah diplomasi saja.

“Kedutaan yang banyak mengurusi persoalan TKI seperti Hongkong, Arab Saudi dan Malaysia kadang fungsi diplomasi tidak maksimal, misalnya saja di Malaysia karena banyak mengurusi soal TKI maka hubungan bilateral dengan Malaysia menurun,”jelasnya.

Selain itu, tambah Fahri, ada beberapa usulan pasal didalam Revisi UU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yaitu menambah pasal pengembalian tanggung jawab negara terhadap TKI sampai negara asalnya dan pasal reintegrasi bagi para TKI yang dipulangkan.

“Kalau para TKI ini dipulangkan begitu saja maka mereka tidak memiliki apa-apa, jadi harus ada semacam asuransi untuk mereka, selain itu juga ada reintegrasi bagi TKI yang dipulangkan tersebut, seperti perbedaan kebudayaan juga kerap menimbulkan culture shock bagi mereka,”terangnya.


0 Komentar