Kamis, 18 Mei 2017 09:00 WIB

Media Dunia dan AS Kritik Hukuman Cambuk Gay di Aceh

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi hukuman cambuk. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Media-media ternama dunia menyoroti hukuman cambuk 85 kali terhadap dua pria gay yang dijatuhkan Pengadilan Syariah Islam di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengkritiknya sebagai hukuman ekstrem. Hukuman terhadap pasangan gay itu dijatuhkan pengadilan pada hari Rabu (17/05/2017), bertepatan dengan Hari Internasional Melawan Homofobia dan Transfobia. Kedua pria yang dihukum berusia 20 dan 23 tahun.

Salah satu dari pria tersebut menangis saat vonis dibacakan. Dia kemudian memohon keringanan hukuman.

Beberapa media asing yang mengulas hukum cambuk terhadap pasangan gay di Aceh itu antara lain, BBC dengan judul “Indonesia's Aceh: Two gay men sentenced to 85 lashes”. Kemudian, Guardian yang mengangkat judul; “Indonesian court sentences two gay men to public caning”.

Selanjutnya, media AS The Washington Post mengusung judul “Shariah court in Indonesia sentences gay couple to caning”. Beberapa media Asia dan Australia juga meramaikan pemberitaan serupa.

Jaksa penuntut,  Gulmaini, mengatakan bahwa kedua pria tersebut akan dicambuk minggu depan, sebelum bulan suci Ramadan yang dimulai sekitar 25 Mei.

Pasangan gay tersebut ditangkap pada akhir Maret setelah warga di Banda Aceh mencurigai mereka menjadi gay. Menurut laporan warga, kedua pria itu masuk ke kamar sewaan, tempat mereka digerebek karena berhubungan badan.

Sebuah video ponsel yang beredar online juga dijadikan bukti. Video itu menunjukkan salah satu pria dalam kondisi tanpa busana saat ditangkap. Sedangkan pria lainnya dicegah saat akan meninggalkan kamar sewaan.

Hakim Ketua, Khairil Jamal, mengatakan bahwa kedua pria tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan hubungan seks gay.

Dia mengatakan bahwa majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim memutuskan untuk tidak menerapkan hukuman maksimal 100 cambukan. Alasannya kedua terdakwa sopan selama sidang dan bekerjasama dengan pihak berwenang.

”Sebagai Muslim, para terdakwa harus menegakkan hukum Syariah yang berlaku di Aceh," kata Jamal.

Kelompok hak asasi manusia internasional menggambarkan perlakuan terhadap pasangan itu sebagai perlakuan kasar dan memalukan. Kelompok HAM juga minta agar kedua terdakwa dibebaskan.

”Setiap manusia memiliki hak atas privasi, hak untuk memasuki hubungan konsensual, dan hak untuk perlindungan fisik,” kata Wakil Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Josef Benedict, dalam sebuah pernyataan, yang dikutip Kamis (18/05/2017).

Human Rights Watch pernah mengkritik hukum cambuk di depan publik sebagai penyiksaan dan bertentangan dengan hukum internasional.

”Penuntutannya sangat keras, putusannya lebih keras,” kata Andreas Harsono, peneliti Indonesia untuk Human Rights Watch. "Ini menunjukkan aparatur yang semakin konservatif di Indonesia.”

Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa semua orang setara dengan martabat dan hak, terlepas dari orientasi seksualnya.

"Kami mendorong Indonesia dan semua negara untuk memberikan perlindungan yang sama kepada semua warganya dan untuk menyesuaikan diri dengan standar hak asasi manusia internasional. Kami berpendapat bahwa pencambukan, seperti yang dijelaskan dalam laporan hak asasi manusia kami, adalah bentuk hukuman yang ekstrem," kata Anna Richey-Allen, juru bicara departemen itu untuk Asia Timur.(exe/ist)


0 Komentar