Kamis, 18 Mei 2017 11:33 WIB

Polisi Hentikan Kasus Antasari, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Surat Resminya

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Antasari Azhar (dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengacara mantan ketua KPK, Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan pihaknya menunggu surat resmi penghentian penyidikan dari polisi terkait kasus Klienya. 

Sebab, tersirat kabar polisi tidak menindak lanjuti dalam pengungkapan kasus kliennya.

"Saya menunggu surat penghentian penyelidikan, setelah dapat akan tentukan langkah setelah diskusi dengan Pak Antasari," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2017).

Boyamin mengaku penyidik kepolisian belum memberikan informasi apapun perihal rencana penghentian penyelidikan itu.

"Belum ada informasi atau komunikasi," kata Boyamin.

Diketahui, Penyelidik Bareskrim Polri kesulitan mengungkap kasus Antasari lantaran tidak menemukan bukti kuat untuk meningkatkan laporan ke tahap penyidikan.

Antasari Azhar melaporkan sejumlah anggota Polri beberapa waktu lalu yang diduga membiarkan adanya rekayasa atas perkara dirinya membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Salah satunya yakni Irjen Pol M. Iriawan yang saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya. Sebab saat itu M. Iriawan sebagai penyidik perkara Antasari Azhar.


0 Komentar