Sabtu, 20 Mei 2017 17:13 WIB

Palsukan Surat Tanah, Tiga Oknum Lurah Ditangkap

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

PEKANBARU, Tigapilarnews.com - Polresta Pekanbaru menahan tiga lurah yang diduga terlibat kasus pemalsuan surat tanah di Kecamatan Rumbai Pesisir setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (19/5/2017) kemarin.

"Sudah kita tahan. Setelah ditetapkan tersangka mereka langsung ditahan kemaren. Barang bukti dokumen pemalsuan surat tanah," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, di Pekanbaru, Sabtu (20/5/2017).

Ketiga lurah itu yang berinisial F, BM, dan G masing-masing berdinas di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Lembah Damai Rumbai Pesisir dan Kulim Tenayan Raya. Ketiganya pada kasus ini terlibat ketika sama-sama berdinas di Kelurahan Lembah Sari, Rumbai Pesisir.

Ini terkait tanah di Jalan Pramuka RT 4 RW 4 Kelurahan Lembah Sari dengan luas 6987,5 merlter persegi telah dibangun pondok kayu dengan ukuran 4x5 meter. Pembangunan itu dengan menggunakan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 februari 2012 diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012.

Akan tetapi berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR Nomor:22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 februari 2012 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Lembah Sari adalah tidak benar dan tidak sesuai prosedur. Itu dikarenakan letak tanah yang ada di SKGR tersebut adalah berada di Kelurahan Lembah Damai bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Dan juga diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut diatas atas nama ISMAIL adalah diduga palsu. Hasil pemeriksaan dokumen ke Laboratorium forensik Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 bahwa tanda tangan Ismail non identik.

Polisi sudah mengamankan barang bukti dokumen pemalsuan surat tanah. Tiga orang terlibat yang akan dijerat Pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman maksimal 8 tahun kurungan penjara.

Kapolres menyatakan bahwa penyidikan serta pengembangan kasus sedang dilakukan guna untuk melengkapi berkas P21 agar segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Masih kita dalami dulu dan tidak akan menutup kemungkinan akan adanya keterlibatan oknum-oknum lainnya," tutur Susanto.

sumber: antara


0 Komentar