Minggu, 21 Mei 2017 15:21 WIB

Pembentukan Pengadilan Khusus Sengketa, Yusril Minta Pemerintah dan DPR Ubah UU Pilkada

Editor : Danang Fajar
Yusril Izha Mahendra (dok/putra)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Izha Mahendra meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar bisa mewujudkan amanat Pasal 157 UU  tentang Perubahan UU Pilkada untuk membentuk pengadilan khusus guna menangani sengketa hasil Pilkada. 

Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan guna meningkatkan kualitas Pilkada serta meminimalisir terjadinya kecurangan.

"Langkah pemerintah itu sangat penting, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mampu lagi menangani sengketa pilkada, terlebih Pilkada serentak yang kali ini akan dilaksanakan di 171 daerah," ujar Yusril, lewat siaran persnya, Minggu (21/5/2017).

"Karena Pilkada bukanlah termasuk ke dalam kategori Pemilu, MK sendiri sudah lama menyatakan bahwa lembaga itu tidak berwenang mengadili sengketa Pilkada," lanjutnya.

Selain itu, alternatif lembaga peradilan khusus untuk Pikada adalah menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Namun jumlah PT TUN harus ditambah dari empat yang ada sekarang menjadi delapan, yakni PT TUN Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Makassar dan Ambon. Putusan pengadilan tinggi TUN itu nantinya dapat dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.

Yusril juga menilai, Pengadilan Tinggi TUN relevan mengadili sengketa hasil Pilkada karena yang digugat adalah Keputusan KPU setempat tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan pemenang.

"Keputusan KPU, adalah Keputusan lembaga tata usaha negara. PT TUN mengadili perkara itu dengan menilai apakah Keputusan KPU itu bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas-asas penyelenggaraan pemilu," jelasnya.


0 Komentar