Senin, 22 Mei 2017 13:36 WIB

Tujuh Bangunan Liar di Kebon Sirih Dibongkar

Editor : Hermawan
Tujuh Bangunan Liar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Dibongkar Satpol PP, Senin (22/5/2017). Foto: Yanti.

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Sebanyak tujuh bangunan liar di Jalan Kebon Sirih Raya, Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, dibongkar aparat Satpol PP, Senin (22/5/2017).

Puluhan personel gabungan terdiri dari polisi, TNI, dan Satpol PP diterjunkan dalam penertiban ini

"Petugas juga mengangkut tiga gerobak PKL ke Gudang di Cakung dan beserta puing-puing langsung kami bawa," ujar Kasatgas Pol PP Kecamatan Menteng, Charles Siahaan, Senin (22/5/2017).

Sementara itu, Lurah Kebon Sirih, Indiarto mengungkapkan penertiban dilakukan lantaran keberadaan bangunan liar melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum .

"Sebelum dilakukan penertiban, kami juga sudah berikan surat peringatan terlebih dahulu. Tidak ada penolakan dari para pemilik bangunan yang umumnya dijadikan tempat jualan," ucapnya.

 


0 Komentar