Senin, 22 Mei 2017 13:56 WIB

Kasus Pesta Gay, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Polisi tetapkan 10 tersangka dalam kasus pesta Gay (Foto:Rizky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus prostitusi gay yang dilakukan ratusan pria dikawasan Ruko Kokan Permata Blok B 15-16, RT 15/03, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, kami telah menetapka 10 tersangka. Empat tersangka merupakan manajemen, empat orang striptis, dan orang tamu," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Dwiyono kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Kendati demikian, hinga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui adanya dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA).

"Kami masih melakukan pengembangan hal tersebut," tambah Dwiyono.

Lebih lanjut, Dwiyono menambahkan, pihaknya juga akan terus mengembangkan kasus tersebut lantaran ada dugaan peredaan narkoba di dalam skandal prostitusi tersebut.

"Kami masih mendalami ini dan kami akan melakukan test urine kepada 141 orang tersebut," tukas Dwiyono.

Sepuluh orang yang telah ditetapkam tersangka berinisial, CD (owner), N (kasir), D (kasir), RA (security), SA (penari striptis), BY (penari striptis), R (penari striptis), TT (penari striptis), A (tamu), S (tamu)


0 Komentar