Senin, 22 Mei 2017 21:16 WIB

Kasus Didin, Komisi VII Desak Menteri LHK Bentuk Tim Audit Khusus

Reporter : Bili Achmad Editor : Danang Fajar
Didin penjual jagung bakar yang jadi tersangka saat mencari cacing Sonari di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Didin, seorang penjual jagung bakar di kawasan puncak, Cipanas, Jawa Barat terpaksa mendekam di jeruji besi selama dua bulan lantaran diduga menjadi dalang kerusakan lahan seluas 35 hektar di kawasan TNGGP usai mengambil cacing sonari. Status Didin sendiri saat ini menjadi tahanan Kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan P-21.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengaku prihatin, Ia bahkan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk tim audit khusus untuk memeriksa kembali benar tidaknya dugaan itu.

"Kementrian LHK harus cek langsung melalui pembentukan tim khusus untuk audit kerusakan lahan sehingga temuannya baru bisa menjadi dasar tindakan hukum yang dilakukan," ujar Eni saat dihubungi, Senin (22/5/2017).

Menurut politisi Golkar itu, audit tersebut penting sebab jangan sampai kerusakan lahan yang telah berlangsung lama itu justru akibat kelalaian atau indikasi pembiaran dari Balai Besar TNGGP.

Mengingat gambaran kondisi keluarga Didin yang tergolong memprihatinkan, sehingga sulit diterima akal sehat jika Didin benar melakukannya.

"Soalnya media banyak yang melaporkan jika kondisi rumah dan ekonomi keluarga Didin dalam kondisi memprihatinkan, makanua ini harus duduk bersama," sambungnya.

Eni menambahkan, DPR melalui komisi VII akan segera mengadakan rapat internal dengan KLHK guna mengkonfirmasi  kasus tersebut.


0 Komentar