Selasa, 23 Mei 2017 20:51 WIB

Diperiksa KPK, Sandiaga Ngaku Tak Terkait Korupsi PT DGI

Editor : Danang Fajar
Sandiaga Salahuddin Uno. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno mengklaim dirinya tidak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Duta Graha Indah (DGI) semasa Sandiaga menjadi komisaris dalam perusahaan itu.

"Saya menjelaskan tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus yang sedang berlangsung yang melibatkan PT Duta Graha Indah," kata Sandiaga usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Sandiaga menjadi saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dalam dua kasus yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011 dan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

"Saya menjelaskan secara rinci dan memberikan keyakinan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut melanggar hukum dan tidak pernah dilaporkan atau mendapatkan persetujuan dari komisaris," tambah Sandiaga.

Ia mengaku tidak pernah dilaporkan mengenai kegiatan Dudung untuk mendapatkan proyek dalam kasus-kasus tersebut.

"Tidak pernah ada laporan spesifik mengenai kinerja proyek, hanya dilaporkan sesuai dengan mekanisme 'corps' sebagai perusahaan yang sudah 'go public'," ungkap Sandiaga.

Artinya ia mengaku tidak ada persetujuan komisaris dalam tindakan Dudung.

"Tidak pernah dilaporkan dan tidak pernah mendapatkan persetujuan dari komisaris, yang ditanyakan ke saya hanya mengenai posisi saya di PT Duta Graha Indah," tambah Sandiaga.

Ia pun mengaku hanya ditanya soal tanggung jawabnya dalam perusahaan itu.

"Ditanya seputar mekanisme yang masuk dalam undang-undang perseroan terbatas dan juga undang-undang tentang pasar modal," jelas Sandiaga.

Dalam putusan Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Muhammad El Idris disebutkan bahwa PT DGI memberikan uang sebesar Rp4,67 miliar kepada Nazaruddin agar PT DGI menjadi pemenang dalam pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan.

sumber: antara


0 Komentar