Rabu, 24 Mei 2017 15:38 WIB

Ahok Ajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Gubernur DKI

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Soni Sumarsono (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menandatangani surat permohonan pengunduran diri sebagai gubernur. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.

Soni Sumarsono mengungkapkan, status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sudah di nonaktifkan terhitung Jumat (12/5/2017).

"Sudah dari 12 Mei lalu. Status Pak Ahok sudah diberhentikan sementara," kata Sumarsono saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2017).

Bahkan Mantan Bupati Belitung Timur itu sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai gubernur, Selasa (23/5/2017).

"Pengunduran diri 23 Mei, surat dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Mendagri," ujarnya.

Soni menjelaskan, pemberhentian sementara Ahok dasarnya bukan karena pengajuan surat pengunduran diri, karena vonis ditahan. 

"Sedangkan pengunduran diri dari Pak Ahok ini untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya. Pertimbangan kedua, diberhentikan tetap bila sudah inkrah. Cek UU 23/2014," pungkasnya.


0 Komentar