Rabu, 24 Mei 2017 16:10 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Kandung

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Wahyu Hadiningrat didamping ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (foto:asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pedofilia yang tergabung dari group Candy 2, dengan tersangka AI alias Denny Agus (41) di Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Wahyu Hadiningrat mengatakan berdasarkan informasi Patroli Cyber diproleh informasi adanya tindakan pidana pornigrafi melalui media sosial Skype dengan nama Denny Agus.

"Setelah itu tim Cyber Crime koordinasi dengan US ICE Homeland Securty dalam melakukan penyelidikan. Tak berapa lama pelaku ditangkap di Desa Kembang Janggut Kukar Kaltim," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2017).

Wahyu menuturkan, pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, serta seorang keponakannya sendiri.

"Anaknya dicabuli selama 15 tahun dari umur 2 tahun sampai 17 tahun. Sedangkan ponakanya 3 tahun dari berumur 7 tahun sampai 10 tahun," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku juga mengaku mempunyai beberapa group internasional, dengan member berbagai negara.

"Pelaku dijerat dengan ITE dan Atau pornogradi anak sebagai dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Jo pasal 52 ayat (1) UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.11 tahun 2008 tentang ITE dan padal 4 ayat (1) Jo pasal 29 dan pasal 6 Jo pasal 32 UU RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," tutupnya.


0 Komentar