Jumat, 26 Mei 2017 13:55 WIB

Ini Perbedaan Gaji Plt Gubernur dan Gubernur Definitif

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Kepala Biro Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta, Muhammad Mawardi. (Foto: Evi Ariska)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Biro Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta, Muhammad Mawardi mengatakan, Biaya Penunjang Operasional (BPO) gubernur dan wakil gubernur sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres).

"Untuk kerawanan sosial, untuk koordinasi, untuk bantuan kemasyarakatan, bantuan keagamaan, dan untuk hal-hal yang sifatnya penting menurut pak pejabat itu sendiri," ujar Mawardi di Balaikota DKI, Jumat (26/5/2017).

Mawardi menjelaskan, BPO gubernur sendiri sebesar 60 persen atau setara Rp 2,1 milliar dan wakil gubernur 40 persen yaitu Rp 1,4 milliar.

Sementara itu, jika Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat diangkat menjadi gubernur definitif, Mawardi menjelaskan, menurut surat dari Kementerian sendiri, gaji gubernur definitif tetap menggunakan gaji seperti wakil gubernur dan BPO dapat memilih antara satu, ingin mengambil BPO gubernur atau wakil gubernur.

"Karena dalam suratnya ada kalimat yang apabila berhalangan masih tetap menggunakan itu. Kepala daerah yang bersangkutan tetap dibayar gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, sarana dan prasarana, biaya penunjang operasional selaku wakil kepala daerah. Sedangkan BPO-nya dapat menggunakan operasional kepala daerah yang di surat Mendagri," ungkapnya.

Saat ini, besaran gaji dan BPO Plt gubernur maupun gubernur definitif sendiri mengacu pada surat Kemendagri Nomor 120/956/OTDA tanggal 10 Maret 2011.

"Jadi wakil kepala daerah. Artinya, ketika dia sudah diangkat menjadi kepala daerah, karena dia dari wakil gubernur kita masih mengacu ke surat ini. Kecuali ada surat baru dari Kemendagri dan kalau ada penjelasan lebih lanjut terkait penjabaran ini mungkin bisa juga kita menggunakan," pungkasnya.


0 Komentar