Senin, 29 Mei 2017 13:01 WIB

Bahas RUU Jabatan Hakim, Menkumham Sampaikan Tiga Poin Pertimbangan

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Menkumham melakukan RDP dengan Komisi III DPR (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Komisi III DPR bersama Kemenkumham, KemenPAN-RB, dan Kemenkeu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas usulan RUU Jabatan Hakim di ruang rapat komisi III, Gedung DPR, Senin (29/5/2017).

Menkumham, Yasona Laoly menyampaikan pihaknya menyambut baik usulan RUU tersebut lantaran selama ini jabatan hakim tidak diatur secara komprehensif.

"Hakim merupakan pejabat negara yang perlu jaga integritas dan profesionalitasnya, sehingga perlu diatur jabatan hakim dalam undang-undang, pada prinsipnya pemerintah sependapat dengan pembentukan undang-undang ini," kata Yasona.

Meski begitu, Ia menyampaikan tiga poin pokok yang harus dicermati pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

Pertama, RUU Jabatan Hakim harus memperhatikan penentuan status dan kedudukan hakim sebagai pejabat negara, selama ini kedudukan hakim sebagai pejabat negara masih berpola sebagai PNS.

"Kemudian, menyikapi putusan MK, beberapa materi sudah diputus berdasarkan putusan MK nomor 43 yang batalkan norma seleksi hakim oleh MA dan KY," tuturnya.

Terakhir, RUU Jabatan Hakim harus memperhatikan lingkup kewenangan lembaga berdasarkan UUD NKRI 1945, dimana dalam isinya telah ditentukan tugas, fungsi dan wewenang serta peran masing-masing warga negara tercantum secara tegas.


0 Komentar