Senin, 29 Mei 2017 13:58 WIB

MA Sebut Tidak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Suwardi

Editor : Sandi T
Wakil Ketua MA, Suwardi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Witanto, menyampaikan bahwa Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa Wakil Ketua MA, Suwardi, terkait pemanduan sumpah pimpinan DPD beberapa waktu lalu.

"Tidak ada alasan untuk memeriksa WKMA karena tidak ada pelanggaran dalam proses pemanduan sumpah pimpinan DPD," kata Witanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Witanto menyampaikan hal ini sehubungan dengan laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional kepada KY, atas pemanduan sumpah Pimpinan DPD oleh Suwardi.

Lebih lanjut Witanto menjelaskan bahwa pemanduan sumpah merupakan pelaksanaan dari UU MD3 dan proses pemilihan pimpinan DPD didasarkan pada Tatib No. 3 Tahun 2017 sebagai pengganti Tatib No.1 Tahun 2017 yang dibatalkan oleh putusan MA.

"Dan yang perlu diketahui bahwa berdasarkan SK No. 44 tahun 2017 bahwa kepemimpinan M Saleh, GKR Hemas dan Farouk berakhir pada 3 April 2017," kata Witanto.

Sementara menurut Witanto pada saat itu putusan MA belum dilaksanakan oleh DPD sehingga saat itu masih berlaku Tatib No 1 tahun 2017 dan baru dicabut pada tanggal 4 April 2017.

Witanto menjelaskan kondisi ini kemudian menyebabkan kekosongan pimpinan pada tanggal 4 April, sehingga dilakukan pemilihan lagi dengan mendasarkan pada Tatib baru yang telah disesuaikan dengan putusan MA.

"Jadi sama sekali tidak ada yang dilanggar oleh WKMA justru sebaliknya jika WKMA tidak melakukan pemanduan sumpah maka akan melanggar UU MD3," tegas Witanto.

sumber: antara


0 Komentar