Senin, 29 Mei 2017 15:05 WIB

Suku Dinas Perhubungan Jakut Tindak 2.337 Kendaraan

Editor : Hermawan
ilustrasi.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menindak sebanyak 2.337 kendaraan pada periode 1-28 Mei 2017.

Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, pada pekan pertama bulan Mei 2017 menindak sebanyak 465 kendaraan. Pekan kedua sebanyak 607 kendaraan, pekan ketiga sebanyak 731 kendaraan, dan pekan keempat sebanyak 534 kendaraan.

"Penindakan yang dilakukan disertai pemberian sanksi tegas berupa BAP/tilang, stop operasi, derek dan operasi cabut pentil (OCP). Paling banyak BAP/tilang dengan jumlah 880 kendaraan," ujar Benhard, Senin (29/5/2017).

Benhard mengatakan, sanksi ini diberikan untuk memberikan efek jera agar para pengendara lebih tertib berlalu lintas. Terutama, dengan tidak parkir di tempat yang melanggar aturan.

"Dua hari mendatang, kita juga akan gencarkan sosialisasi sebagai bentuk langkah preventif dan persuasif," imbuhnya.

 


0 Komentar