Selasa, 30 Mei 2017 16:01 WIB

Diaspora Indonesia Minta DPR Bentuk Dapil Khusus Luar Negeri

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Gedung DPR (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com- Perwakilan Diaspora Indonesia, Dutamardin Umar mengatakan, selama ini Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili di luar negeri telah bertahun-tahun meng-advokasikan kepada pemerintah khususnya DPR RI, untuk membentuk Daerah Pemilihan (Dapil) Khusus Luar Negeri.

Hal tersebut, dilakukan agar aspirasi diaspora Indonesia semakin didengar. Saat ini ada sekitar 4.6 juta Warga Negara Indonesia yang bermukim di luar negeri, baik sebagai pekerja migran, profesional, maupun pengusaha.

"Namun hingga kini, WNI di luar negeri tidak memilik Dapil tersendiri dan suaranya saat berpartisipasi dalam Pemilu Legislatif digabungkan ke dalam Dapil II Jakarta mencakup 
Jakarta Pusat (populasi sekitar 900 ribu jiwa) dan Jakarta Selatan (populasi sekitar 2.3 juta)," ujar Dutamardin Umar, lewat siaran persnya, Selasa (30/5/2017).

Menurutnya, jumlah WNI di luar negeri mencapai 4.6 juta jumlahnya jelas lebih besar dari populasi gabungan di kedua Kota Administratif tersebut. Saat ini, Dapil II diwakili oleh 7 anggota DPR. 

"Kedepan WNI di luar negeri merasa perlu adanya saluran aspirasi di lembaga legislatif yang lebih efektif melalui pembentukan Dapil Khusus Luar Negeri," katanya.

Selain itu, kalau dibandingkan sejumlah negara, mereka mempunyai jumlah diaspora dalam jumlah besar, konsep Dapil Khusus Luar Negeri atau Overseas Electoral District ini adalah hal yang umum.

"Kami harapkan para wakil-wakil di Dewan Perwakilan Rakyat yang sedang membahas perihal Dapil turut mendengar aspirasi WNI di luar negeri ini: sudah saatnya dibentuk Dapil Khusus Luar Negeri," jelasnya.

 

 


0 Komentar