Selasa, 30 Mei 2017 17:01 WIB

Ini Alasan DPRD DKI Berhentikan Ahok Gunakan UU Pilkada

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota DPRD DKI Jakarta sepakat pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasalnya, UU Pilkada dinilai lebih baru dibanding Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

"Dalam hal ini (pemberhentian Ahok) kita mengacu menurut Undang-Undang RI (UU Pilkada) yang terbaru," ujar Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang akrab disapa Pras di Gedung DPRD DKI, Selasa (30/5/2017).

Pras mengatakan, dirinya tak mempermasalahkan pengunduran diri tersebut menggunakan UU Pilkada ataupun UU Pemda. Pasalnya ia menilai, keduanya sama-sama memiliki pasal yang mengakomodasi soal keputusan pengunduran diri Ahok.

"Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga bijaksana lah," katanya.

Politikus PDIP ini menyebut pengajuan banding kejaksaan agung terhadap vonis Ahok tak berkaitan, sehingga ia tak ingin dewan membuat proses pengunduran diri Ahok semakin sulit.

"Pak Ahok juga harus kita hargai terkait pengunduran dirinya, gitu saja kok, enggak lebih enggak lain," tandasnya.

Diketahui, Rabu (31/5/2017), diagendakan rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan pengunduran diri Ahok. Selain itu akan diumumkan pula soal hasil Pilkada DKI 2017, usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, dan pengajuan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.


0 Komentar