Selasa, 30 Mei 2017 20:16 WIB

Perkosa Gadis 17 Tahun, Pemuda Diringkus

Editor : Danang Fajar

BOJONEGORO, Tigapilarnews.com - Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap RP (28), lantaran menyetubuhi gadis dibawah umur di konter handphone miliknya di Desa Samberan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang saat ini baru berusia 17 tahun. 

"Pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban," kata Sujarwanto, Selasa (30/5/2017)

Dia menjelaskan, kejadian bermula pada sekitar awal tahun 2012, korban datang konter handphone milik pelaku, untuk mengisi pulsa. Setelah pengisian pulsa tersebut, pelaku sering SMS kepada korban dengan kata-kata perhatian dan rayuan kepada korban, hingga akhirnya pelaku dan korban berpacaran.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Mei 2014, pelaku menyuruh korban datang ke konternya dan setelah korban berada di konter pelaku, lalu pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

“Saat ini pelaku diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” tutupnya.


0 Komentar