Selasa, 30 Mei 2017 23:39 WIB

Polda Metro Tangkap Satu Penjual Senpi Ilegal di Bekasi

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Yusuf Ibrahim
Sejumlah senjata api dan peluru yang berhasil diamankan. (foto Rachmat Kurnia/Tigapilarnews.com)
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Unit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengamankan seorang pelaku penjualan senjata ilegal di tempat kos, Jalan Srikaya 2, RT 02/03, Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Selasa (30/05/2017) pukul 01.00 WIB.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan awal penangkapan bermula saat tim mendapat informasi akan adanya pengiriman senjata ke daerah Kalimantan dengan menggunakan jasa Pos yang ada di Tambun, Kabupaten Bekasi.
 
"Tim dapatkan paket dengan pengirim atas nama Boy dengan nomor HP dimana tercover pengiriman onderdil mobil. Saat dibuka, isi paket tersebut berisi satu pucuk senpi revolver 38 special dengan 6 butir peluru aktif dan 1 pucuk pen gun call 22 rl berikut 6 butir peluru aktif cal 22," kata Argo saat dikonformasi, Selasa (30/05/2017) malam.
 
Setelah mendapatkan identitas si pengirim, tim lansgung bergerak cepat dan berhasil mengamankan RS alias Boy di rumahnya, daerah Rawa Lumbu. 
 
Setelah menangkap, langsung menggeledah rumah RS, didapati di rumah pelaku, Kepolisian mengamankan sejumlah senjata api dan peluru, seperti 2 pucuk revolver cal 38 spc,  3 pucuk senjata pen gun call 22 , 150 butir peluru aktif call 9 mm  125 butir peluru aktif call 22 mm, 30 butir peluru aktif cal 38 spc dan 50 butir peluru aktif cal 32 mm.
 
Saat dilakukan intrograsi, RS mengatakan jika dirinya mendapat pasokan senjata api dari Daiman, yang tinggal di daerah Cipacing, Damung.
 
Hingga kini Unit 3 Resmob Polda Metro Jaya masih mengejar Daiman, yang diketahui sebagai pemasok senjata api ke Rusia.(exe/ist)

0 Komentar