Rabu, 31 Mei 2017 13:21 WIB

BNNP Kepri Musnahkan 24 Kilogram Sabu

Editor : Sandi T

BATAM, Tigapilarnews.com - BNNP Kepri memusnahkan sebanyak 24,574 kilogram sabu dan 366 butir ektasi dari delapan kasus peredaran gelap narkoba sindikat internasional di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

"Ini hasil pengungkapan BNN Kepri dan petugas Bea Cukai yang dilimpahkan pada kami. Total ada 11 tersangka. Setelah ada ketetapan dari kejaksaan maka hari ini dimusnahkan," kata Kepala BNN Kepri, Nixon Manurung di Batam, Kepri, Rabu (31/5/2017).

Ia menjelaskan, dari delapan kasus itu, yang terbesar adalah penangkapan 13 Mei 2017 di Tanjung Balai Karimun. BNN mengamankan tiga pelaku S (53), AH (32) dan JS (24) karena kedapatan sabu 21,476 kilogram.

"Dari barang bukti sebanyak 21,376 kilogram dimusnahkan, sebanyak 100 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.

Selanjutnya pengungkapan 29 Maret 2017 di pinggir jalan Simpang Melcem Batu Ampar Kota Batam oleh petugas BNNP Kepri dengan menangkap dua tersangka Y (22) dan H (25).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sabu seberat bruto 66 gram. Sebanyak 59 gram di antaranya dimusnahkan dan tujuh gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Pada 8 April 2017, BNNP Kepri menangkap warga Singapura, MS (30) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center karena memiliki 361 gram sabu dan ekstasi empat butir.

Sebanyak 252 gram di antaranya dimusnahkan dan 109 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sedang barang bukti 4 butir ekstasi, semuanya dipakai untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kemudian, 10 April 2017, petugas juga menangkap M (39), E (33), MJ (31) dengan bukti dua kilogram sabu. Sebanyak 1,976 kilogram dimusnahkan dan sebanyak 24 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Selanjutnya 11 April 2017 di Standard Hotel, Kota Batam petugas menangkap S (41) dengan bukti sabu 200 gram. Sebanyak 186 gram dimusnahkan dan 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.

Pada 18 April 2017, petugas menangkap warga Malaysia MF (29) di Bandara Hang Nadim, juga karena kedapatan memiliki 107 gram sabu. Sebanyak 100 gram dimusnahkan, sementara tuhuh gram disisihkan.

Kasus berikutnya, petugas BNN Kepri menangkap Z (48), dan L (36)pada 21 April 2017 di Samping Pos Polisi Baloi Persero Kota Batam dengan bukti 247 gram sabu dan Ekstasi 394 ekstasi butir. Sebanyak 226 gram sabu dan 21 ekstasi disisihkan uji laboratorium dan persidangan.

Pada 30 April 2017 petugas menangkap H (34), W (27) dan A (37) di Baloi Batam dengan bukti 406 gram sabu. Akhirnya sebanyak 399 gram dimusnahkan dan tujuh gram disisihkan.

"Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam air mendidih setelah sebelumnya dilakukan pembuktian. Selanjutnya dibawa ke KPLI Kabil untuk dilebur," kata Nixon.

sumber: antara


0 Komentar