Rabu, 31 Mei 2017 13:29 WIB

Simpan Sabu Dalam Mulut, Wawan Ditangkap

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

SOLO, Tigapilarnews.com - Polresta Surakarta berhasil menangkap pemesan sabu-sabu saat tersangka mengambil barang tersebut di areal parkir sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto Kemlayan, Serengan, Solo, Jawa Tengah.

Kapolresta Surakarta, AKBP Ribut Hari Wibowo melalui Kapolsek Serengan Kompol Giyono mengatakan tersangka bernama Wawan Setiawan (24), warga RT03/RW01 Kampung Laban Etan, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Hingga saat ini, katanya, tersangka masih diperiksa oleh aparat kepolisian setempat untuk proses hukum selanjutnya.

Petugas juga menemukan barang bukti berbupa satu paket sabu-sabu yang terbungkus plastik dari mulut tersangka. Saat ditangkap petugas, ternyata pelaku berusaha menyembunyikan barang tersebut dengan ditelan.

Tersangka setelah mengaku kemudian diberi minuman air yang banyak oleh petugas agar barang bukti yang ditelan bisa keluar lewat mulutnya.

Ia menjelaskan kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu-sabu di kawasan parkir sebuah hotel, pada Selasa (30/5/2017), sekitar pukul 00.30 WIB.

"Kami menurunkan petugas ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan mencurigai pelaku yang mondar-mandir di parkiran hotel itu," katanya.

Pelaku didekati petugas dan kemudian ditangkap tanpa ada perlawanan.

Akan tetapi, saat petugas menggeledah, di saku tersangka tidak ditemukan barang bukti.

Pelaku kemudian dibawa ke mapolsek setempat untuk dimintai keterangan. Tersangka mengaku sabu-sabu satu paket ditelan karena ketakutan saat mengambil pesanan barang itu, kemudian dirinya diamankan polisi.

Petugas juga menyita satu telepon seluler yang diduga untuk alat transaksi sabu-sabu.

"Saya mendapatkan sabu-sabu melalui transaksi handphone dengan membeli seharga Rp200 ribu per paket. Saya tidak tahu siapa yang masok sabu-sabu itu," kata Wawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal emat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

sumber: antara


0 Komentar