Rabu, 31 Mei 2017 13:29 WIB

Polisi Tetapkan Habib Rizieq Sebagai DPO

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Rizieq Shihab. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polisi telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam tersangka kasus dugaan pornografi chat mesus dengan Firza Husain. 

"Perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO, Hari ini sudah menerbitkan DPO terhadap Habib Rizieq," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).

Argo mengaku saat ini penyidik Direktorat Rewerse Kriminal Khusu (Ditkrimsus) PMJ tengan melakukan rapat dengan Mabes Polri, Serta Divhubinter mabes polri.

"Kegiatan kemarin itu penyidik setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan lakukan lidik ke rumah tersangka, apakah ada atau tidak baru ke Imigrasi," kata Argo.

Setelah itu, lebih lanjut Pihaknya akan melakukan koordinasi oleh pihak ke Imigrasi, guna menanyakan status keberangkatan Habib Rizieq keluar Nergi. 

"Menanyakan kapan yang bersangkutan kapan keluar ke Indonesia, kapan masuk ke Indonesia 26 April ke luar negeri sampai sekarang belum masuk ke Indonesia, makanya penyidik hari ini membuat DPO, jadi tahap-tahapanya harus dilalui semua, tahapan itu kita lalui," tutupnya.


0 Komentar